Minggu, 25 November 2018

Kajian Islam : "Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya Karya Aini Aryani, Lc."

"Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya"

Assalamu'alaykum...
Bagaimana kabar pembaca saat ini? Semoga tetap istiqomah untuk menjadi lebih baik dari hari-hari sebelumnya. Aamiin. 

Seperti yang sudah Teh Rini singgung di akun media sosial facebook dan instagramnya (@rini8274), pada kesempatan ini Teteh akan mereview salah satu buku fiqih wanita karya Aini Aryani, Lc. mengenai "Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya". Buku ini cukup sederhana dan ringkas dalam pembahasannya, sehingga tidak terlalu membutuhkan waktu yang lama bagi sahabat edukasainstek dalam memahami dan mengamalkan isi dari buku tersebut. 

Mengapa mereview buku dengan judul  "Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya" ? teteh tidak merasa sudah menggunakan jilbab dengan baik 100% atau merasa sudah paling benar. Tetapi, ingin berbagi ilmu kepada para pembaca terutama ukhty. Saat ini teteh sudah menjadi ibu muda, seorang istri dan menantu perempuan di keluarga suami. Aurat menjadi hal yang cukup mencemaskan Teteh saat tidak hanya ada suami di rumah sebagai lelaki mahramnya, tetapi juga ada bapak mertua. Teteh ingin memahami lebih dalam bagaimana batasan aurat sebenarnya. Batasan aurat wanita sudah jelas disampaikan dalam hadits,

«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»


Artinya : Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).


Pada zaman sekarang ini, sudah banyak bermunculan mode fashion hijab. Mulai dari yang mengatakan model hijab syar’i sampai model hijab modern. Pada dasarnya hijab itu berfungsi untuk menutup aurat wanita. Lalu apa itu aurat? Bagaimana batasa aurat wanita dalam islam? Apakah aurat di hadapan sesama perempuan dengan lelaki itu sama? Bagaimana batasan aurat wanita di depan suami atau mertuanya atau keluarga suami? Bagian mana saja yang tidak boleh diperlihatkan?

Aini Aryani, Lc. adalah seorang menejer, peneliti, sekaligus pengasuh rubrik Fiqih Nisa’ di website resmi RFI, yakni www.rumahfiqih.com. Juga sebagai dosen Sekolah Fiqih (www.sekolahfiqih.com), sebuah kampus e-learning yang dikelola oleh RFI. Di samping itu, ia berstatus sebagai nadzir Yayasan Daarul-Uluum al-Islamiyah, sebuah yayasan non-
profit yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada kesempatan ini, Teteh akan mengulas karyanya dengan tujuan untuk memudahkan pembaca dalam mengambil intisarinya. Selamat membaca :)
 
A. Hukum Dasar 
Jumhur ulama atau mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat wanita yang tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tangannya, yaitu sebatas pergelangannya.


Mazhab
Tambahan
Alasan
Hanafi
Kaki bukan termasuk aurat wanita, yaitu sebatas mata kaki
Wanita mempunyai kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya
Hambali
Seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah, tangan dan kukunya. Kecuali dalam ibadah ihram


B. Aurat yang Boleh Terlihat Mahram

Mazhab
Termasuk Aurat dengan Mahramnya
Al Hanafiyah
Anggota tubuh yang ada di antara pusar dan lutut, punggungnya dan perutnya
Al Malikiyah dan Al Hanabilah
Semua anggota tubuh kecuali wajah, kepala, dua tangan dan dua kaki
Asy Syafi’iyah
Anggota tubuh diantara pusar dan lutut dengan syarat aman dari fitnah syahwat

C. Mahram 
Mahram berasal dari kata “haram” yang berarti orang-orang yang haram untuk dinikahi
- Mahram Selamanya (Mahram Mu’abbad). Tidak boleh dinikahi selama-lamanya,  apapun yang terjadi. Contohnya, anak wanita dengan ayahnya.
- Mahram Sementara (Mahram Mu’aqqat). Tidak boleh dinikahi dalam waktu sementara, karena adanya satu sebab yang melarang. Jika sebabnya hilang, maka hilang juga kemahramannya. Contohnya, wanita dengan kakak iparnya.


Seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang menjadi mahramnya, baik mahram mu’abbad maupun mu’aqqat. Seorang wanita juga boleh memperlihatkan sebagian auratnya pada mahram mu’abbad, namun tidak pada mahram mu’aqqat. Seorang wanita boleh berkhalwat dan bepergian berdua dengan salah satu dari mahram mu’abbadnya, namun tidak demikian pada mahram mu’aqqatnya.

Tiga penyebab kemahraman

Ada tiga sebab yang menjadikan seorang menjadi mahram mu’abbad bagi orang lain, yaitu
1. Sebab hubungan darah atau nasab atau kekerabatan (Al-Qarabah)
2. Sebab hubungan yang pernikahan (mushaharah),
3. Sebab hubungan persusuan (radha’ah)

Kemahraman mu'abbad yang disebabkan oleh terjadinya pernikahan disebut dengan Al Mushaharah. Ketika sepasang laki-laki dan wanita memasuki pintu pernikahan, ada konsekuensi kemahraman yang terjadi karenanya. Sebagian dari keluarga suami akan menjadi mahram mua’bbad bagi istrinya. Begitupula sebaliknya. Kemahraman juga terjadi saat salah satu orang tua kita yang sedang menjanda atau menduda menikah lagi. Juga terjadi saat kita menikahkan anak laki-laki dengan seorang wanita

D. Keluarga yang Jadi mahram

1. Istri Ayah (Ibu Tiri)
2. Ibu Mertua (Orangtua istri)
3. Anak perempuan istri
4. Menantu perempuan

Empat pihak itulah yang masuk dalam daftar mahram bagi seorang laki-laki ketika terjadi
pernikahan. Baik pernikahan itu dilakukan oleh dia sendiri, orang tua, atau bahkan anaknya.
Poin ini tidak menjadikan seorang laki-laki menjadi mahram bagi orangtua dari menantunya (besan). Maka sesama besan boleh menikah satu sama lain. Artinya, jika ibu si istri menjanda, maka ia boleh menikah dengan ayah dari suaminya. Kemahraman yang sifatnya selamanya (mu'abbad) memiliki beberapa konsekuensi, antara lain:
- Bolehnya saling melihat sebagian aurat.
- Bolehnya bepergian atau safar berdua
- Bolehnya berkhalwat

Adapun kakak atau adik dari pasangan (ipar) tidaklah masuk dalam kategori mahram  mu'abbad atau kemahraman yang bersifat selamanya. Saudara ipar hanya menjadi mahram mu'aqqat atau mahram yang sifatnya sementara atau temporer. Mengapa disebut sementara? Sebab, selama seseorang masih menjadi suami bagi istrinya, maka kakak dan adik perempuan iparnya tidak boleh ia nikahi. Karena laki-laki tidak boleh menikahi seorang
wanita beserta saudaranya dalam waktu bersamaan. Juga tidak boleh menikahi seorang wanita beserta bibinya sekaligus. 

Akan tetapi, ketika ia dan istrinya tidak lagi menjadi sepasang suami istri, baik itu disebabkan adanya perceraian maupun kematian, maka ia boleh menikahi kakak atau adik perempuan dari (mantan) istrinya. Kenapa? karena kemahraman antara dia dengan iparnya hanya bersifat sementara atau mu'aqqat. Dan illat (sebab) kemahraman mu'aqqat itu sudah hilang. 

Orang-orang yang menjadi mahram mu'aqqat itu tidak memberikan konsekwensi yang sama dengan mereka yang menjadi mahram mu'abbad. Artinya, dia dengan saudara ipar tidak boleh saling melihat aurat satu sama lain. Juga tidak boleh bepergian dan berkhalwat berdua tanpa disertai orang lain.







Tambahan
Ustadz Haikal Basyarahil, Lc dalam tulisannya menyatakan bahwa  aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. [Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44] 

Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]

Dan Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. [al-A’râf/7:31]

Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:

كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana … kemudian Allâh menurunkan ayat :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…[HR. Muslim, no. 3028]

Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

Dengan menutup aurat hati seorang terjaga dari kejelekan Allâh Azza wa Jalla berfrman :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb/33:53]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.

Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128]

Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan. bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun. [HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, no. 1626]

Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ

Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]

Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ

Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no. 2158].

BATASAN-BATASAN AURAT
1. Pertama. Aurat Sesama Lelaki
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini, semua hadistnya terdapat kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist tersebut bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga dapat menjadi hujjah. [Lihat perkataan Syaikh al-Albâni dalam kitabnya Irwâ’ 1/297-298, dan Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah, no. 2252]
2. Kedua. Aurat Lelaki Dengan Wanita
Jumhur Ulama sepakat bahwasanya batasan aurat lelaki dengan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat.
Pendapat pertama, Ulama Syafiiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat aurat lelaki dan bagian lainnya tanpa ada sebab. Dalil mereka adalah keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya. [an-Nûr/24:31]
Dan hadist Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata :
كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْتَجِبَا مِنْهُ ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ
Aku berada di sisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu anhu -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasûlullâh, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, “Apakah kalian berdua buta ? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia ?. [HR. Abu Dâwud, no. 4112; Tirmidzi, no. 2778; Nasa’i dalam Sunan al- Kubrâ, no.9197, 9198) dan yang lainnya namun riwayat ini adalah riwayat yang dha’îf, dilemahkan oleh Syaikh al-Albâni]
Dan mereka juga berdalil dengan qiyas: yaitu sebagaimana di haramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat lelaki.
Pendapat yang kedua adalah pendapat Ulama di kalangan mazhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata :
رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ
Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda [HR. Al-Bukhâri, no.5236; Muslim, no.892 dan yang lainnya]
3. Ketiga. Aurat Lelaki Dihadapan Istri
Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Adapun hal ini berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. [al-Ma’ârij/70:29-30]
Dan hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata:
قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ
“Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]
4. Keempat. Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki Yang Bukan Mahramnya
Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya. Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ
Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya [HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]
5. Kelima. Aurat Wanita Di depan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya. Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata :
كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًا
Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita). [Lihat Fathul Bâri, 1/300]
6. Keenam. Aurat Wanita Di Depan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :
• Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
• Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, [an-Nûr/24:31]
Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan.
Imam al- Jasshâs rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya (yaitu mahram) seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas (yaitu mahram).[1] Hal senada juga di ungkapkan oleh imam az-Zaila’i rahimahullah.[2]
Syaikh al-Albâni rahimahullah menukil kesepakatan ahlu tafsir bahwa yang di maksud pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti anting, gelang tangan, kalung, dan gelang kaki.[3]
Pendapat Yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu aurat wanita dengan wanita lain adalah seperti aurat wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat. Wallahu a’lam.
Sumber : https://almanhaj.or.id/4114-kewajiban-menutup-aurat-dan-batasannya.html  



Semoga Bermanfaat,, tunggu portingan tulisan Teteh selanjutnya yaa,,,

Selasa, 20 November 2018

Edukasi : "Belajar Bertausiah Bersama Athiya Aurora Rahmah"

"Belajar Bertausiah Bersama Athiya Aurora Rahmah"


Assalamu'alaykum...
         Ada apa dengan foto di atas? Siapa dia? mari kita baca selengkapnya,,

Selamat datang kembali di blog Teh Rini. Sekarang Teh Rini akan membagikan tulisan mengenai contoh tausiah anak dengan tema Maulid Nabi Muhammad SAW. Tausiah ini Teteh tulis untuk keponakan yang akan unjuk gigi bertausiah di hadapan teman-teman dan guru-gurunya di sekolah. Athiya Aurora Rahmah. 


 Picture by Mama Ni'am 
(Mamah Athiya, Athiya sedang membaca tausiah)

         Biasa dipanggil Kakak Athiya. Sekarang duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar. Tulisan dibuat dalam bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh anak-anak. Penulisan huruf vokal pada penulisan bahasa Arabnya pun ditulis sesuai vokal yang akan dilisankan tidak berdasarkan serapan tata bahasa Indonesia, hal ini bertujuan untuk memudahkan anak-anak membaca. Tetapi, bagi anak-anak yang sudah mengerti tata bahasa Arab, gunakan serapan kata sesuai aturan dalam Bahasa Indonesia. Semoga tulisan ini dapat menambah referensi bagi pembaca untuk membuat materi tausiah bagi adik-adiknya, anak-anaknya atau yang sedang ingin belajar bertausiah. Selamat Membaca !




Assalamu’alaykum warohmatullohi wabarokaatu



(Bahasa Arab)

Alhamdulillahi robbil ‘alamin

Wassholatu wassalamu alaa asrofil anbiyaa’i wal mursalin

Sayyidina Muhammadin

Wa’ala aalihi wasohbihi ajma’in, amma ba’du.



(Bahasa Indonesia)

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam

Sholawat serta salam semoga tercurahkan pada pemimpin para nabi dan rosul. Baginda kita Muhammad Solallohu alaihi wassalam, beserta keluarga dan sahabt-sahabatnya.



Pada kesempatan ini, Saya Athiya Aurora Rahmah akan menyampaikan tausiah mengenai hari kelahiran Nabi Muhammad Solallohu alaihi wassalam.



Nabi Muhammad adalah nabi terakhir sebagai penutup para nabi dan rosul. Nabi Muhammad dilahirkan di Mekkah pada hari Senin tanggal 12 Robiul Awal tahun Gajah. Mengapa disebut tahun Gajah? Karena pada saat itu terjadi penyerangan ka’bah oleh pasukan bergajah yang dipimpin oleh Abrahah.



Nabi Muhammad dilahirkan untuk menyempurnakan akhlak manusia. Salah satu contoh akhlak yang baik adalah bersikap sopan dan santun kepada orang yang lebih tua. Mari kita teladani Nabi Muhammad Solallohu alaihi wassalam. Semoga kita bisa bertemu dengan Nabi Muhammad di syurganya Allah. Aamiin.



***

Banyak hari diantara hari

Hari paling mulia adalah hari Jumat

Banyak nabi diantara nabi

Nabi paling mulia adalah Nabi Muhammad



***

Negeri ini namanya Indonesia

Pulau berjajar menyambung lautan

Cukup sekian tausiah dari saya

Kurang lebihnya mohon dimaafkan



Akhirul kalam

Wabilahitaufiq wal hidayah waridho wal inayah

wassalamu’alaykum warohmatullohi wabarokatu.





Pangkalpinang, 18 November 2018

Teteh


Semoga contoh tausiah di atas dapat memberikan referensi dan inspirasi bagi teman pembaca yang sedang membutuhkan atau menambah wawasan seri tausiah anak. Mohon maaf atas kurang lebihnya. Tunggu postingan selanjutnya yaa :)
Wassalamu'alaykum...

Rabu, 07 November 2018

Parenting : "Abraratin Naima - Rahim Ummi Menjadi Tempat Paling Nyaman Bagiku"

"Abraratin Naima 
- Rahim Ummi Menjadi Tempat Paling Nyaman Bagiku"



Assalamu'alaykum...
         Sudah hampir lebih dari 3 bulan Teh Rini tidak berbagi tulisannya di blog ini. Harap dimaklumi yaa, Teh Rini sedang mulai disibukkan dengan hobi barunya. Seorang bayi perempuan sudah lahir dan hadir dalam kehidupan Teh Rini. Tiada hari tanpa merawat dan menjaga bayi kecilnya, tapi bagi Teh Rini tiada hari tanpa berkarya juga :) (sambil curi-curi waktu  tetap ingin menyalurkan hobi yang lainnya:)). 

       Masa-masa mengandung seorang bayi adalah masa-masa yang luar biasa. Tidak cukup rasanya jika hanya digambarkan melalui kata-kata. Pasti para ibu muda di sana, baik yang sedang mengandung ataupun yang sudah memiliki anak, pernah merasakan perasaan yang Teh Rini maksud. Hanya pada diri Ibunya lah seorang bayi akan terus merasa nyaman. Sejak masih dalam bentuk segumpal darah hingga menjadi sesosok manusia utuh berusia kurang lebih 36 pekan, dia berada di dalam rahim Ibu yang begitu nyaman. 


 *Abraratin Naima - Aku dalam Rahim Ummi"

Rabu, 20 September 2017. Salah satu hari bersejarah bagi Ummi dan Abi. Pada saat itulah Ummi dan Abi disatukan dalam satu ikatan yang Insyaa Allah, Allah SWT ridhoi. Ummi resmi menjadi pasangan sehidup yang Insyaa Allah sesurga bersama Abi.

Jumat, 20 Oktober 2017, aku tidak memberikan kabar gembira kepada Ummi mengenai kehadiranku di dalam rahim Ummi. Alat yang digunakan Ummi untuk mengetahui kehadiranku menunjukkan hasil negatif. Abi tidak merasa kecewa, meskipun saat itu mungkin Ummi dan Abi sangat menantikan keberadaanku.

Senin, 20 November 2017. Saat itu aku mulai memberikan tanda kepada Ummi. Perlekatanku dengan rahim Ummi membuat hormon dalam tubuh Ummi tidak seimbang. Ummi merasakan demam, kembung, dan muncul tanda-tanda seperti akan datang bulan. Saat itu Aku dan Ummi mulai terhubung. Pagi-pagi sekali, sebelum Abi terbangun, Ummi mengecek kehadiranku melalui sebuah alat. Alat tersebut memberitahu Ummi bahwa Aku telah berada dalam tubuh Ummi dan siap untuk tumbuh kembang. Ummi tidak lantas memberitahukannya kepada Abi. Ummi membuat sepucuk surat yang ditulisnya pada amplop kecil berwarna merah jambu kemudian diberikannya saat Abi terbangun. Abi terlihat bahagia dan tidak ada kata lain selain ucap syukur kepada Allah SWT.

Sejak saat itu kehidupanku dimulai.

11 pekan 3 hari.

Dok. Pribadi
27 Desember 2017

11 pekan 3 hari. Inilah pertama kalinya Ummi dan Abi bisa melihatku dari monitor USG. AKu masih sangat kecil, tubuhku belum sempurna. Sumbu tubuhku sudah mulai terlihat jelas. Aku bagaikan segumpal daging yang terhubung dengan Ummi. 


14 pekan 2 hari.
Dok. Pribadi 
12 Januari 2018

14 pekan 2 hari. Saat itu, keberadaanku membuat Ummi mulai merasakan ketidaknyamanan. Morning sick kerap kali Ummi rasakan. Nafsu makan berkurang hingga akhirnya Ummi sakit dalam kondisi tetap harus mengajar di sekolah. Dukungan Abi sangat berarti saat  itu, berkat dukungannya, Ummi bisa tetap kuat dan Aku bisa tumbuh kembang dengan baik. Lihat! posisi tubuhku berubah. Aku masih malu untuk memperlihatkan seluruh tubuhku pada monitor USG, jadi hanya kepalaku saja yang terekam oleh alat dokter itu :)

19 pekan 3 hari.
Dok. Pribadi
21 Februari 2018

19 pekan 3 hari. Aku tumbuh semakin baik. Ummi dan Abi bisa melihat bentuk tubuhku yang mulai sempurna. Aku sudah bisa berputar di rahim Ummi. Dokter yang memeriksaku tidak bisa mendapatkan gambarku saat Aku berbaring karena Aku sangat aktif bergerak. Aku juga sudah bisa mendengar apa yang Ummi dan Abi bicarakan di luar sana. Selama ini, Aku tahu loh rahasia Ummi dan Abi hehe. Terima kasih Ummi dan Abi yang senantiasa membacakan Al- Quran dan memperdengarkanku lantunan ayat suci Al Quran.


23 pekan 1 hari.
Dok. Pribadi
28 Maret 2018

23 pekan 1 hari. Tubuhku semakin besar. Aku semakin aktif. Ummi semakin menyadari pergerakanku yang begiru aktif. Ssssttt, di monitor USG, dokter sudah mengintip jenis kelaminku loh. Aku akan tumbuh menjadi seorang bayi perempuan kecil.

27 pekan 3 hari.

 Dok. Pribadi
25 April 2018

27 pekan 3 hari. Aku semakin siap untuk tumbuh menjadi bayi perempuan kecil. Ummi terlihat semakin kuat membawaku kemana-mana. Mengajar di sekolah, cuci baju, cuci piring, memasak, menjemur pakaian, membereskan rumah, nonton film, makan-makan, dan aktivitas lainnnya Ummi jalankan bersamaku di dalamnya. Ada sedikit Ummi merasa kepayahan, tapi lagi-lagi ada Abi yang siap siaga di samping Ummi. Terima kasih Ummi. Terima kasih Abi. Ini menjadi gambar terakhirku yang Ummi dan Abi ambil di Kota Bandung. Setelah ini, Aku diajak naik pesawat menuju kota kelahiran Abi. Pangkalpinang.


38 pekan 4 hari.
Dok. Pribadi
14 Juli 2018

38 pekan 4 hari. Sudah lama Ummi dan Abi tidak melihatku di monitor USG. Sayang, Ummi dan Abi hanya bisa melihat lingkar kepalaku dan plasenta karena aku sudah tumbuh cukup besar. Sekarang giliranku, Aku siap untuk melihat Ummi dan Abi. Tunggu Aku yaa, tak lama lagi Aku akan terlahir ke dunia. Menjadi penduduk bumi terbaru. 


 38 pekan 6 hari.

Saatnya telah tiba. Aku telah lahir ke dunia.
Ini keluarga yang akan senantiasa mencurahkan kasih sayangnya padaku
Doakan aku selalu ya Mbah, Kakek, Nenek, Bude.

 Assalamu'alaykum. Salam kenal. Ini Aku.


Hallo Ummi.

Ummi dan Abi sudah menyiapkan nama bagiku. Tapi Mbah Kung juga sudah menyiapkan nama bagiku. Perkenalkan, namaku Arini Fathira Abraratin Na'ima.


Tunggu kisahku selanjutnya yaa. 
Wassalamu'alaikum. :) 


Jumat, 19 Oktober 2018

Sains : "Proyek-proyek Biologi dari Janice Van Cleave - Bagian 3"

Sains : "Proyek-proyek Biologi dari Janice Van Cleave - Bagian 3"

Bagaimana percobaan kedua Anda? Berhasilkah? Sekarang Teh Rini akan berbagi proyek yang ketiga. 

Proyek 3
"Pengaruh Air pada Tekanan Turgor"

     Kekakuan batang, akar dan daun tanaman karena adanya air di dalam sel. Tanaman memperlihatkan turgor apabiladapat tegak berdiri dan kembali ke posisi semula setelajh dibengkokan. Kekakuan ini adalah hasil kekuatan setiap sel yang terisi air. DAlam percobaan ini, Anda akan mengetahui perubahan-perubahan tekanan turgor dalam tanaman sebagai hasil peningkatan dan pengurangan konsentrasi air dalam sebuah sel tanaman. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyerapan air di dalam sel, seperti beragamnya jenis sel, suhu, dan permeabilitas membran sel akan ditemukan. Anda juga akan mempelajari pengaruh-pengaruh tekanan turgor pada pergerakan tanaman.

Memulai Percobaan
Tujuan       : 
Menunjukkan pengaruh-prngaruh tekanan turgor pada membran sel hewan

Alat            :
- 1 buah stoples
- 1 buah gelas ukur (250 ml)
- 1 buah lemari es

Bahan         :
- Cuka putih 
- Telur ayam mentah 
- Air suling

Cara Kerja :   
1. Isilah stoples dengan cuka
2. Tegakkan telur dalam stoples yang berisi cuka dengan ujung telur yang runcing di bawah permukaan cuka
3. Letakkan stoples dan telur di lemari es untuk mencegah kerusakan telur
4. Setelah 24 jam, ambillah telur dan buanglah cuka
5. Dengan hati-hati letakkan telur ke dalam gelas ukur tanpa memecahkan cangkang telur
6. Isi gelas dengan air suling
7. Letakkan gelas di lemari es
8. Amati telur selama 7 hari

Hasil           :
Membran yang terkena cuka menjadi besar dan akhirnya pecah. Retakkan cangkang dimulai dari bagian tepi membran yang terkena cuka kemudian meluas melintang telur.

Mengapa?
    Telur adalah sel tunggal yang dikelilingi oleh membran sel. Membran ini (dianalogikan cangkang telur) mengelilingi dan mengendalikan lewatnya bahan-bahan ke dalam dan ke luar telur.
     Membran yang selektif terhadap bahan-bahan yang lewat disebut membran semipermeabel. Pori-pori membran cukup besar untuk membiarkan molekul-molekul air lewat dengan mudah, tetapi membran tersebut cukup kecil untuk dilewati molekul-molekul yang lebih besar seperti lemak dan protein. Gerakan air melewati sebuah membran sel disebut osmosis dan terjadi bila ada perbedaan konsentrasi air pada kedua sisi membran.
     Membran cangkang yang membesar akan pecah bila diletakkan dalam larutan hipotonik (sebuah cairan dengan konsentrasi air yang lebih tinggi daripada cairan sekitarnya). Air dalam gelas (100% air) adalah hipotonik terhadap zat cair telur. Lebih banyak air masuk ke dalam telur melewati membran, menyebabkan sel dipenuhi oleh kelebihan molekul, sehingga tekanannya meningkat. Tekanan yang disebabkan oleh air berlebihan disebut tekanan turgor. Apabila kandungan zat cair dala telur terus meningkat, tekanan perluasan membran cangkang memecahkan cangkang telur yang keras. Membran cangkang yang tipis akan mengembang membentuk tonjolan dan akhirnya pecah.

Cobalah Pendekatan Baru
1. Bagaimana hasilnya berubah, bila telur diletakkan di dalam larutan hipertonik (larutan dengan konsentrasi air lebih rendah daripada konsentrasi air dari cairan sekitarnya)? Ulangi percobaan dengan mengganti air suling dengan larutan garam yang dibuat dari 250 ml air dan 1 sendok makan (15 ml) garam meja (sodium klorida).
2. Jika lebih banyak membran yang terkena cuka, apakah telur terus membesar dan pecah ketika diletakkan dalam larutan hipotonik? Ulangi percobaan awal, dengan menghilangkan seluruh cangkang dari telur dengan merendam telur ke dalam cuka putih selama 24 jam. Ukurlah keliling telur sebelum ditempatkan dalam cuka (campuran asam asetat dan air) dan sebelum di tempatkan dalam air. Setelah merendam telur dalam air, ukurlah kelilingnya tiap hari selama tujuh hari sampai telur pecah (jika mungkin). Gunakan pengukuran ini untuk menentukan perubahan ukuran sel karena osmosis dan apakah air terus-menerus masuk ke dalam sel dengan laju yang sama setiap hari.

Rangcanglah Percobaanmu Sendiri
1. Apakah pengaruh tekanan turgor pada sel-sel tanaman? Tunjukkan perubahan tekanan turgor dalam sel-sel tanaman dengan memotong melintang bagian bawah berbagai macam batang tanaman yang berbeda, seperti tanaman berbunga dan seledri. Tempatkan batang-batang dalam gelas kosong pada suhu ruang. Siapkan batang kedua dari setiap tanaman dengancara yang sama, tetapi tempatkan batang-batang ini dalam gelas yang diisi separuh dengan air suling. Biarkan batang-batang tetap di gelas selama 24 jam. Amati perubahan pada kenampakan dan kekuatan batang. Pamerkan foto-foto batang sebelum dan sesudah diperlakukan untuk memaparkan perubahan-perubahan tekanan turgor sebagai akibat dari penambahan dan kehilangan air di dalam sel.

2. Bagaimana tekanan turgor mempengaruhi gerakan tanaman? Pergerakan air melalui


























Kajian Islam : "Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya Karya Aini Aryani, Lc."

"Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya" Assalamu'alaykum... Bagaimana kabar pembaca saat ini? Semoga tetap istiqomah un...